Jejak Hitam Danu Arman Anak Bungsu Hakim Agung Suhadi, Nyabu di PN dan Rebut Bini Orang

Kontroversi Danu Arman, anak bungsu hakim Agung Suhadi, dikuliti netizen usai ayahnya menganulis hukum mati Ferdy Sambo. Terkuak Danu pernah nyabu di

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Jejak hitam anak hakim ketua Mahkamah Agung Suhadi yang bernama Danu Arman kino heboh diperbincangkan netizen di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Jejak hitam hakim Danu Arman, anak bungsu hakim Agung Suhadi, dikuliti netizen.

Adapun buntut hakim ketua Mahkamah Agung Suhadi anulir vonis mati Ferdy Sambo, kini jejak hitam anak bungsunya, Danur Arman, dibongkar netizen dan kini heboh diperbincangkan netizen di media sosial.

Danu Arman yang merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten inipun ternyata miliki jejak hitam sejak 2019.

Namun, kontroversi Danu Arman ini mulai ramai disorot setelah hukum mati Ferdy Sambo dianulir oleh ayahnya.

Melalui akun Twitter @ainurohman, kontroversi anak bungsu Suhadi, Danu Arman ini pun dikuliti oleh netizen.

Dimana pada 2019 lalu, Danu Arman pernah disanksi dua tahun dan dimutasi ke Aceh karena merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.

Lalu, pada 2022 lalu, Danu Arman dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikikan sabu sebesar 20,6 gram.

 

“Yang menarik, yg nggak ada dlm artikel ini justru kontroversi anak bungsu Suhadi, Danu Arman,” tulis akun Twitter @ainurohman, Rabu (9/8/2023).

“2019, Danu pernah disanksi 2 thn dan dimutasi ke Aceh krn merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar,” lanjutnya.

“2022, Danu dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram,” sambungnya.

Cuitan akun Twitter @ainurohman ini pun ramai diperbincangkan oleh netizen.

Bahkan melihat jejak hitam sang anak bungsu Suhadi, netizen tak merasa heran melihat hakim ketua Mahkamah Agung itu menganulir hukum mati Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman sebelumnya ketahuan nyabu di ruang kerjanya.

danu arman
danu arman (HO)

Danu Arman pun akhirnya diadili dan akhirnya dipecat meskipun ia sempat memelas saat menyampaikan pledoinya.

Sebelumnya, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022.

BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi.

Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.

Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak.

Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun dalam nota pembelaannya, Danu memelas agar tak dipecat dan dapat terus berkarir sebagai hakim.

"Dan dengan segala hormat, secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya,"

"Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya," kata Danu saat sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

"Yang mulia, di dalam hati kecil saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,"

"Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa dan negara, serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," sambung dia.

Baca juga: Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Netizen Kuliti Jejak Hitam Sang Anak Bungsu Hakim Agung Suhadi

Baca juga: Hukuman Mati Dianulir, Kuasa Hukum Brigadir J Ragu Ferdy Sambo Benar-benar Dipenjara

Namun, Hakim Danu akhirnya dipecat tidak dengan hormat sesuai usulan KY.

Sementara itu, dikuaknya jejak hitam Danu ini lantaran ayahnya Danu yakni Suhadi hakim ketua di Mahkamah Agung tersebut mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Yang mana para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Empat pembunuh itu diantaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.

Sementara MA menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs yakni Suhadi didapuk jadi ketua majelis, sementara anggotanya yakni Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Baca juga: Tangis Pilu dan Sindiran Pacar Brigadir J Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati : Terkutuklah, Amin!

Baca juga: Jawaban Menohok Pacar Brigadir J Usai Diejek Netizen Setelah Ferdy Sambo dkk Batal Dihukum Mati

Baca juga: Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Netizen Kuliti Jejak Hitam Sang Anak Bungsu Hakim Agung Suhadi

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved