Pencabulan

Lima Kali Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Pria Pengangguran di Nagan Raya Aceh Diciduk Polisi

Dengan modal kenalan lewat HP itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.

Editor: Satia
HO
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial SF (22) diamankan Polres Nagan Raya, Aceh merudapaksa seorang siswi, Rabu (9/8/2023).

Diketahui, pelaku ini berasal dari Kecamatan Tadu Raya.

Akibat bejatnya ini, korban yang merupakan seorang pelajar sampai hamil

Dikutip dari Serambinews.com, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machuf mengatakan, pemerkosaan ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan dari media sosial.

"Kasus pemerkosaan terhadap pelajar kelas 1 SMA tersebut berawal perkenalan via telepon antara pelaku dan korban," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Viral Nakes Karaoke di Puskesmas hingga Ganggu Kenyamanan Pasien, Kadinkes Angkat Bicara

Menurut AKP Machfud, kejadian yang menimpa korban tersebut diperkirakan pada awal April 2023 lalu.

Dengan modal kenalan lewat HP itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.

Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepmor miliknya itu, menuju sebuah gampong di kecamatan tersebut.

Setelah tiba, pelaku langsung melakukan rudapaksa terhadap korban di area perkebunan sawit milik masyarakat.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Penyelundupan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, JPU: Jaringan Internasional

"Bahkan pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama sejak April dan bulan Mei lalu. Akibat perbuatan tersebut korban kini sedang hamil," kata Kasat Reskrim.

Karena perbuatan tersebut, pelaku telah ditahan Mapolres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut.

Sedangkan penangkapan pelaku, kata AKP Machfud, berdasarkan laporan dari keluarga korban ke polisi.

"Untuk pelaku pemerkosaan itudikenakan Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas AKP Machfud.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved