Berita Seleb

Nama Aldi Taher Dicoret KPU dari Bacaleg DPRD DKI, Ternyata Sudah Daftar Bacaleg DPR RI dari Perindo

Nama Aldi Taher dicoret dari keikutsertaan sebagai bakal calon anggota legislatif di DPRD DKI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN MEDAN/HO
Lagu Aldi Taher dijadikan back sound di postingan akun resmi FIFA World Cup. 

"Di ruang pencermatan DCS ini kita akan bisa tahu apakah diganti calon yang baru atau seperti apa. Harusnya sih diganti dengan calon baru kalau memang mau memasukkan bacalon yang baru, karena statusnya (Aldi Taher) sudah tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta," tutup dia.

Terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI dari Perindo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan artis Aldi Taher terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Perindo.

Perbaikan berkas pencalonan Aldi Taher sebagai bacaleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat pun sudah dilakukan Perindo.

"Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut. Yang ada di Partai Perindo, (bacaleg) di DPR RI," ujar Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Dody menjelaskan, Aldi Taher semula terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari dua partai berbeda yakni PBB dan Perindo.

Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta.

Sedangkan oleh Perindo, dia didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat.

"Nah, ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana," kata Dody.

Namun, selama proses perbaikan dan pelengkapan berkas administrasi pendaftaran, PBB tidak kunjung memberikan kepastian mengenai pencalonan Aldi Taher.

Dengan demikian, KPU DKI Jakarta menyatakan Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Jadi di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.

Sebagai informasi, masa perbaikan berkas pendaftaran dan proses verifikasi bakal calon legislatif telah selesai.

Saat ini, KPU DKI Jakarta tengah menjalankan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.

Sebab, masih ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved