Berita Seleb

Nama Aldi Taher Dicoret KPU dari Bacaleg DPRD DKI, Ternyata Sudah Daftar Bacaleg DPR RI dari Perindo

Nama Aldi Taher dicoret dari keikutsertaan sebagai bakal calon anggota legislatif di DPRD DKI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN MEDAN/HO
Lagu Aldi Taher dijadikan back sound di postingan akun resmi FIFA World Cup. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Aldi Taher dicoret dari keikutsertaan sebagai bakal calon anggota legislatif di DPRD DKI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Pencoretan dilakukan KPU Provinsi DKI lantaran nama Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI sempat heboh ada di dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, menjelaskan, pencoretan tersebut usai dilakukan verifikasi terhadap dua partai itu terkait pendaftaran Aldi Taher.

"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di partai Perindo di DPR RI," ucap Dody, Rabu (9/8/2023).

Hingga akhir batas waktu verifikasi, Dody menyebut PBB tak kunjung memberikan batas waktu.

Karena itu, KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher.

"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," jelasnya

Saat ini, tahapan pemilu masuk dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.

Pada tahapan ini, KPU juga memberikan kesempatan partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, KPU DKI meloloskan 25 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Sementara, 139 bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Dody.

Lebih lanjut, Dody menyebut terdapat lima partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta yang telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan, yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.

Sedangkan, 13 parpol lainnya belum sepenuhnya memenuhi syarat lantaran sejumlah Bacaleg DPRD DKI masih dinyatakan TMS.

"Partai-partai lain di luar lima partai itu masih ada satu-dua orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Minor, sih rata-rata. Tapi, lima partai orang yang sudah masuk benar-benar sudah memenuhi syarat semua bacalegnya," jelas Dody.

Dody menyebut di tahapan ini, PBB bisa memperbaiki berkas dengan mengganti posisi Aldi Taher dengan kadernya yang lain sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved