PROFIL Hakim Suhadi Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo,Beda Pendapat dengan Hakim yang Tangani Kasus Ahok
Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim agung (Mahkamah Agung) yang menangani permohonan kasasi terpidana Ferdy Sambo.
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011, menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH. yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Beberapa Jabatan Penting yang pernah dijabatnya antara lain Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978, dan gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.
Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Diketahui, hakim agung Suhadi pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Ketua Kamar Pidana MA tersebut juga diketahui sering memperberat hukuman kasasi.
Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi termasuk kasus Dea Only , kasus korupsi Indosurya dan kasus korupsi ASABRI.
Setidaknya dilansir dari situs resmi MA ada 28 kasus yang hukumannya kerap diperberat oleh Suhadi.
Berikut ini daftarnya yang dikutip TRIBUN-MEDAN.com dari Tribunnews.com:
1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara
2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara
3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara
4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara
5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.