Berita Viral

RESMI, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Soal Dirut Taspen

Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita palsu atau hoaks terkait Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS)

|
YouTube Kompas TV
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Cs mewakili keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri Rabu (31/5/2023). Laporan ke Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan Bripka Arfan 

Ia menyatakan bahwa ribuan video porno tersebut sejatinya sempat sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, kasusnya dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.

Karena itu, Kamaruddin mengambil kesempatan dalam pemeriksaan di Siber ini untuk menyerahkan bukti video porno selaku pengacara Rina Laowi. Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.

"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari," ucapnya.

Selain video porno, Kamaruddin mengaku pihaknya membawa satu koper bukti transaksi keuangan. Pasalnya, Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.

"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," jelasnya.

(*/tribun-medan)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved