Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Banding, Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Telah Bebas Bersyarakat

Di mana, dalam kasus ini Bharada E diperintahkan eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosusa.

Editor: Satia
Kompas TV
Bharada E pengin kembali bertugas di Brimob 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam kasus pembunuhan ini.

Di mana, dalam kasus ini Bharada E diperintahkan eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosusa.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti Bharada E telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4000 per Gram, Berikut Daftar Harga Terbarunya

Saat ini Bharada E kata Rika, telah menjalani masa cuti bersyarat atas hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah.

Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Baca juga: Blangko KTP Elektronik Kembali Kosong di kantor Disdukcapil Deli Serdang, Begini Kata Kata Kadis

Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sosok Mayor Dedi Hasibuan Mau Ratakan Polrestabes Medan, Kini Malah jadi Tahanan Militer

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved