News Video

KAMARUDDIN Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka, Siap Hadapi Dirut Taspen : Dia Bohong

Bareskrim Polri resmi menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dikutip dari Tribunnews.com, merespons hal tersebut Kamaruddin justru menuding bahwa Antonius Kosasih yang berbohong.

Dikutip dari Tribunnews.com, Adapun Kamaruddin dipolisikan imbas ucapannya yang menyebut Dirut PT Taspen memiliki wanita simpanan hingga mengelola dana Rp 300 triliun untuk seorang capres.

Kamaruddin dalam keterangannya pada Rabu (9/8/2023) mengatakan, sikapnya kala itu adalah untuk membela istri ANS Kosasih, Rina Lauwy terkait kasus penelantaran.

Dijelaskan oleh Kamaruddin, selain penelantaran, Rina juga mengalami KDRT.

Sebagai kuasa hukum Rina Lauwy, tentu Kamaruddin wajib untuk membela kliennya.

Kamaruddin menilai, laporan Dirut PT Taspen ini tak seharusnya dilakukan karena berarti bisa mengancam profesi pengacara.

Ia pun menyatakan siap menghadapi proses hukum kasus ini.

Sedianya Bareskrim Polri akan memanggil Kamaruddin pada Kamis (10/8/2023), namun ia meminta untuk dijadwalkan ulang.

Alasannya karena Kamaruddin punya tugas di daerah pada hari yang sama.

Untuk itu pemeriksaan terhadap Kamaruddin akan dilakukan pada Senin (14/8/2023).

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://video.tribunnews.com/view/642986/jadi-tersangka-seusai-dilaporkan-dirut-taspen-kamaruddin-simanjuntak-justru-yang-bohong-dia

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved