Viral Medsos
KASASI Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin
Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan
TRIBUN-MEDAN.COM - Polemik Kasasi Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin Simanjuntak.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkaman Agung (MA) Sobandi membantah adanya dugaan intervensi atas putusan Kasasi terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh.
Dalam putusan kasasi tersebut, seluruh terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 50 persen.
Bahkan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
Sang istri, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pengurangan hingga 10 tahun.
Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapat pengurangan hukuman masing-masing 5 tahun.
Padahal hukuman para terpidana di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, banyak yang memprediksi, Ferdy Sambo memiliki kekuatan dengan berbagai cara agar lolos dari hukuman mati. Kini, kenyataan.
"Tidak mungkin ada intervensi saat mereka memutuskan itu," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Sobandi menegaskan, putusan kasasi tersebut diambil para hakim tanpa adanya intervensi maupun desakan dari pihak manapun.
Sobandi menjamin kemerdekaan hakim saat memutuskan putusan tersebut.
"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," jelasnya.
Diketahui ada 5 hakim Mahkamah Agung (MA) yang dikerahkan dalam sidang kasasi ini, yakni Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan 4 hakim anggota.
Keempat hakim anggota tersebut ialah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Namun, dalam proses putusan kasasi itu, para hakim MA tersebut berbeda pendapat.
Ada dua hakim MA yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Kamaruddin Simanjuntak
Kasasi Ferdy Sambo Cs
Mahkamah Agung
Mahfud MD
hukuman mati
penjara seumur hidup
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.