Viral Medsos

KASASI Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin

Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan

Editor: AbdiTumanggor
KOlase tribunJambi
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. Mahkamah Agung bantah ada intervensi terkait putusan akhir kasasi tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polemik Kasasi Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin Simanjuntak

 Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkaman Agung (MA) Sobandi membantah adanya dugaan intervensi atas putusan Kasasi terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh.

Dalam putusan kasasi tersebut, seluruh terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 50 persen.

Bahkan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

Sang istri, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pengurangan hingga 10 tahun.

Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapat pengurangan hukuman masing-masing 5 tahun.

Padahal hukuman para terpidana di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, banyak yang memprediksi, Ferdy Sambo memiliki kekuatan dengan berbagai cara agar lolos dari hukuman mati. Kini, kenyataan.

"Tidak mungkin ada intervensi saat mereka memutuskan itu," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sobandi menegaskan, putusan kasasi tersebut diambil para hakim tanpa adanya intervensi maupun desakan dari pihak manapun.

Sobandi menjamin kemerdekaan hakim saat memutuskan putusan tersebut.

"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," jelasnya.

Diketahui ada 5 hakim Mahkamah Agung (MA) yang dikerahkan dalam sidang kasasi ini, yakni Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan 4 hakim anggota.

Keempat hakim anggota tersebut ialah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Namun, dalam proses putusan kasasi itu, para hakim MA tersebut berbeda pendapat.

Ada dua hakim MA yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved