Viral Medsos
KASASI Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin
Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan
Majelis hakim Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan agar Ferdy Sambo dikuatkan hukuman matinya, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding.
Namun keduanya ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya. "Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Jadi, beliau (keduanya) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati (untuk Ferdy Sambo), tapi putusan akhir adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup,"imbuhnya.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut juga disidang, Selasa. Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Putusan kasasi untuk Putri Candrawathi juga berkurang 10 tahun dari 20 tahun putusan PN dan PT.
Kemudian, putusan kasasi untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun kurungan dikurangi menjadi 8 tahun. Sedangkan, untuk Kuat Maruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. "Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Mahmud MD: Jika Seumpama Negara Bisa Mengajukan Upaya Hukum, Maka Negara Bakal Melakukannya
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga memberikan tanggapannya soal putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Mahfud menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung juga sudah memberikan keputusannya.
Ia mengungkapkan, jika seumpama negara bisa mengajukan upaya hukum, maka negara bakal melakukannya. Namun sayangnya, di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi. Pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan PK hanyalah terpidana.
Penjelasan Mahfud itu disampaikan kepada wartawan saat berada di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). "Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi,"kata dia.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud pun mengajak masyarakat untuk menerima keputusan kasasi itu. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang karena persoalan hukum lainnya di Indonesia masih banyak. Mahfud berjanji, tidak akan ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, remisi atau penguruangan hukuman terhadap terpidana berdasarkan pada presentase angka dan durasi hukuman yang diterima.
"Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka," jelasnya.
Kamaruddin Simanjuntak
Kasasi Ferdy Sambo Cs
Mahkamah Agung
Mahfud MD
hukuman mati
penjara seumur hidup
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.