Viral Medsos

KASASI Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin

Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan

Editor: AbdiTumanggor
KOlase tribunJambi
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. Mahkamah Agung bantah ada intervensi terkait putusan akhir kasasi tersebut. 

"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan  hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan soal mekanisme pengajuan grasi. Seperti diketahui, grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden terhadap seorang terpidana.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.

Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya dikutip Kompas.com.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.  Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.

Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya soal putusan Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diungkap Kamaruddin pada Rabu (9/8/2023). Selain Ferdy Sambo tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman.

Dikutip dari Tribunnews.com, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut disunat, dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui. Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terkait kasasi yang diputuskan MA, Selasa (8/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyebut, keluarga Brigadir J sangat kecewa.

Kamaruddin menilai, Putri Candrawathi tak berhak mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen. Mengingat, Putri Candrawathi dinilai sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan

Baca juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Minta Penundaan Pemeriksaan, Imbas Bongkar Borok Dirut Taspen

Baca juga: KAMARUDDIN Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka, Siap Hadapi Dirut Taspen : Dia Bohong

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved