Viral Medsos

KASASI Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin

Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan

Editor: AbdiTumanggor
KOlase tribunJambi
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. Mahkamah Agung bantah ada intervensi terkait putusan akhir kasasi tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polemik Kasasi Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin Simanjuntak

 Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkaman Agung (MA) Sobandi membantah adanya dugaan intervensi atas putusan Kasasi terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh.

Dalam putusan kasasi tersebut, seluruh terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 50 persen.

Bahkan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

Sang istri, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pengurangan hingga 10 tahun.

Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapat pengurangan hukuman masing-masing 5 tahun.

Padahal hukuman para terpidana di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, banyak yang memprediksi, Ferdy Sambo memiliki kekuatan dengan berbagai cara agar lolos dari hukuman mati. Kini, kenyataan.

"Tidak mungkin ada intervensi saat mereka memutuskan itu," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sobandi menegaskan, putusan kasasi tersebut diambil para hakim tanpa adanya intervensi maupun desakan dari pihak manapun.

Sobandi menjamin kemerdekaan hakim saat memutuskan putusan tersebut.

"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," jelasnya.

Diketahui ada 5 hakim Mahkamah Agung (MA) yang dikerahkan dalam sidang kasasi ini, yakni Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan 4 hakim anggota.

Keempat hakim anggota tersebut ialah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Namun, dalam proses putusan kasasi itu, para hakim MA tersebut berbeda pendapat.

Ada dua hakim MA yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Majelis hakim Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan agar Ferdy Sambo dikuatkan hukuman matinya, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding.

Namun keduanya ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya. "Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Jadi, beliau (keduanya) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati (untuk Ferdy Sambo), tapi putusan akhir adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup,"imbuhnya.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut juga disidang, Selasa. Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Putusan kasasi untuk Putri Candrawathi juga berkurang 10 tahun dari 20 tahun putusan PN dan PT.

Kemudian, putusan kasasi untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun kurungan dikurangi menjadi 8 tahun. Sedangkan, untuk Kuat Maruf dari 15 tahun jadi 10 tahun. 

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. "Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Mahmud MD: Jika Seumpama Negara Bisa Mengajukan Upaya Hukum, Maka Negara Bakal Melakukannya

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga memberikan tanggapannya soal putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Mahfud menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung juga sudah memberikan keputusannya.

Ia mengungkapkan, jika seumpama negara bisa mengajukan upaya hukum, maka negara bakal melakukannya. Namun sayangnya, di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi. Pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan PK hanyalah terpidana.

Penjelasan Mahfud itu disampaikan kepada wartawan saat berada di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). "Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi,"kata dia.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambungnya.

Maka dari itu, Mahfud pun mengajak masyarakat untuk menerima keputusan kasasi itu. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang karena persoalan hukum lainnya di Indonesia masih banyak. Mahfud berjanji, tidak akan ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, remisi atau penguruangan hukuman terhadap terpidana berdasarkan pada presentase angka dan durasi hukuman yang diterima.

"Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka," jelasnya.

"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan  hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan soal mekanisme pengajuan grasi. Seperti diketahui, grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden terhadap seorang terpidana.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.

Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya dikutip Kompas.com.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.  Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.

Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya soal putusan Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diungkap Kamaruddin pada Rabu (9/8/2023). Selain Ferdy Sambo tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman.

Dikutip dari Tribunnews.com, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut disunat, dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui. Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terkait kasasi yang diputuskan MA, Selasa (8/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyebut, keluarga Brigadir J sangat kecewa.

Kamaruddin menilai, Putri Candrawathi tak berhak mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen. Mengingat, Putri Candrawathi dinilai sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan

Baca juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Minta Penundaan Pemeriksaan, Imbas Bongkar Borok Dirut Taspen

Baca juga: KAMARUDDIN Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka, Siap Hadapi Dirut Taspen : Dia Bohong

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved