Pangkalan Gas Oplosan

Polda Sumut Dua Kali Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Pelaku Utamanya tak Ada yang Jelas

Polda Sumut sudah dua kali menggerebek pangkalan gas oplosan. Namun dari dua kasus ini, pelaku utamanya tak ada yang ditangkap

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat memberikan keterangan terkait penggerebekan pangkalan gas oplosan di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (10/8/2023). Sayangnya, pelaku utama tak ada yang ditangkap.(TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH) 

Mereka yang ditangkap adalah MN, RSB dan BM.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia ini digerebek pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

"Saat ini prosesnya terus di dalami oleh penyidik Krimsus di bawah pengawasan bapak Dir Krimsus," pungkasnya.

Baca juga: Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Sebuah Gudang Pangkalan Digerebek Polisi, Pemiliknya Turut Diamankan

Modus yang Sama

Dua pangkalan gas yang digerebek Polda Sumut punya modus operandi yang sama dalam menjalankan bisnisnya.

Kedua pangkalan gas oplosan ini memindahkan gas ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.

Setelah gas dipindahkan ke tabung yang lebih besar, pengelola dan pemiliknya menjual gas tersebut dengan harga nonsubsidi.

Sehingga, para pelaku bisa meraup keuntungan berlipat-lipat ganda dari bisnis ilegal ini.

Namun begitu, lagi-lagi pelaku utamanya tak ada yang ditangkap dan masih berkeliaran sampai saat ini.

Baca juga: Gudang Gas Oplosan yang Sempat Terdaftar di Koperasi Kartika A, Kapendam: 2019 Izinnya Dicabut

Merebus Tabung Gas

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan turut menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. 

Adapun pangkalan gas oplosan itu bernama Rury Purnomo.

Patut diduga, pangkalan gas oplosan ini sudah lama beroperasi.

Berbeda dari Polda Sumut, Polrestabes Medan justru menangkap pemilik dan pengelolanya.

Ia adalah Rury Purnomo yang diinisialkan dengan RP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved