Berita Viral

Ketua RW Berusia 72 Tahun Lecehkan Warganya Saat Mau Mandi di Pluit Ngaku Cuma Bercanda dan Hiburan

Ketua RW di Pluit berusia 72 tahun yang melecehkan warganya saat mau mandi ngaku cuma becanda tentang orang dewasa dan menghibur diri. Ia mengaku

KOMPAS.com
Kuasa hukum Ketua RW 06 Kelurahan Pluit ST (72), Daniel Tourino Voll saat ditemui di Sekretariat RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (11/8/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ketua RW 06 Pluit berinisial ST (72) yang lecehkan warganya berinisial RI saat mau mandi ngaku cuma becanda.

Ketua RW di Pluit yang berusia 72 tahun ini mengakui bahwa dirinya memang pernah menggoda warganya melalui sambungan telepon.

Namun, Ketua RW di Pluit tersebut mengaku bahwa hanya bercanda lantaran sudah berkenal lama.

Melalui Kuasa hukumnya, Daniel Tourino Voll mengatakan, kliennya tak bermaksud melecehkan RI dengan pernyataan yang bernada sensual itu.

Daniel menegaskan bahwa kliennya saat itu hanya bercanda, mengingat ia sudah berteman dekat dengan RI selama beberapa tahun terakhir.

"Kalau dilihat dari pengakuan klien kami sendiri bahwa ini hanya bercanda, tidak ada maksud lain," ungkap Daniel dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com Jumat (11/8/2023).

Apabila dilihat dari umur, kata Daniel, ST sudah memasuki usia senja dan penglihatan kliennya dalam kondisi tidak baik.

"Jadi, kalau untuk bercanda-canda (tentang) orang dewasa, untuk menghibur diri, tidak ada maksud untuk kejahatan, tidak ada niat jahat di situ," tegas Daniel.

Baca juga: Sosok Ketua RW Pluit Lecehkan Warganya Tak Kunjung Dinonaktifkan Padahal Sudah Tersangka

Baca juga: Bodo Amat Anaknya Dihujat Buntut Skandal, Amy Qanita Ngaku Bahagia Syahnaz dan Jeje Makin Mesra

RI mengaku menerima telepon dari ST dan dilecehkan secara verbal pada Juni 2022 lalu.

Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.

RI mengaku bahwa ia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.

RI yang merupakan anggota lembaga musyawarah kelurahan (LMK) Pluit itu mengaku bukan hanya sekali mengalami pelecehan seksual verbal dari Ketua RW.

Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.

Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved