Mengenang Insiden Binjai 2002

Mengenang Insiden Binjai 2002, Kontak Senjata TNI-Polri Akibat Saling Beking, Mirip Kasus Mayor Dedi

Penggerudukan ruang penyidik Polrestabes Medan oleh puluhan anggota Kodam I Bukit Barisan, Sabtu (5/8/2023), mengingatkan pada insiden Binjai 2002.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Salah satu telinga Simanjuntak putus. Melihat kejadian itu, beberapa anggota polisi membalas dengan melepaskan tembakan.

Dua anggota Linud 100 terkena tembakan dan delapan lainnya melarikan diri.

Peristiwa itu berbuntut panjang. Pasukan bersenjata dari Linud menyerang Polres Langkat dan Markas Brimob Kompi A Polda Sumut di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai.

Laporan Kompas (1/10/2002) menggambarkan suasana mencekam di Kota Binjai akibat kontak senjata selama sembilan jam dari Minggu (29/9/2002) malam sampai Senin pagi.

Sejak pukul 23.00, suara letusan senjata api dan dentuman granat memecah kesunyian malam. Di kejauhan, dalam remang lampu-lampu kota, para serdadu tiarap dan berlarian di bawah desing peluru.

Setiap kendaraan yang melintasi kawasan itu dicegat oleh tentara. Kendaraan yang dicurigai mengangkut anggota kepolisian diperiksa oleh tentara. ”Berhenti! Perang!... Perang!...,” seru para tentara itu kepada setiap pengemudi.

Kontak senjata selama satu malam itu menelan 10 korban jiwa. Mereka adalah empat anggota Brimob, dua anggota polres, seorang anggota TNI, dan tiga warga sipil.

Markas Brimob Kompi A Binjai dan Markas Polres Langkat juga porak-poranda akibat serangan senjata berat.

Dinding-dindingnya tampak berlubang bekas tembakan. Sebanyak 14 mobil dan belasan sepeda motor hancur dan dibakar di halaman Polres Langkat.

Panglima Kodam I Bukit Barisan ketika itu, Mayor Jenderal Idris Gasing, menyebut alasan penyerangan itu adalah perkawanan.

”Biasalah urusan perut, beking-bekingan,” kata Gasing.

Para prajurit Linud 100 yang terlibat lalu dibawa ke peradilan militer. Mahkamah Militer (Mahmil) I-02 Medan menjatuhkan vonis kepada sembilan tentara berupa hukuman penjara 5 bulan hingga 2,5 tahun. Mereka juga dipecat secara tidak hormat dari dinas kemiliteran.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ketika itu, Jenderal Ryamizard Ryacudu, juga memberhentikan secara tidak hormat 20 prajurit berpangkat bintara dan tamtama.

Sebanyak enam perwira Linud 100 dicopot dari jabatannya. Linud 100 juga dibekukan aktivitasnya selama satu tahun.

Dalam amanatnya kepada para anggota Linud 100, KSAD mengatakan, perbuatan yang dilakukan para anggota Linud 100 itu sebagai perbuatan gerombolan yang mengatasnamakan TNI dan justru mengkhianati sumpah prajurit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved