News Video

MOELDOKO Kalah Telak Usai PK Ditolak Mahkamah Agung Soal Partai Demokrat, Tak Bisa Ajukan 2 Kali

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh KSP Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat.

|
Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh KSP Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat.

MA menuturkan bahwa keputusan itu adalah keputusan terakhir.

Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto bahwa Peninjauan Kembali tidak bisa diajukan dua kali.

Suharto merincikan bahwa pengajuan PK untuk kedua kali hanya mungki dilakukan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.

Dikutip dri Tirbunnews.com, Selain menolak PK, Soeharto juga mengatakan, para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun, diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.

Sebab, dijelaskannya, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.

Sebagai informasi, Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan. 

Majelis hakim memutuskan untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut.

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/10/moeldoko-tak-bisa-pk-2-kali-ma-dimungkinkan-jika-ada-dua-putusan-saling-bertentangan

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved