News Video
MOELDOKO Kalah Telak Usai PK Ditolak Mahkamah Agung Soal Partai Demokrat, Tak Bisa Ajukan 2 Kali
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh KSP Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat.
TRIBUN-MEDAN.Com, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh KSP Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat.
MA menuturkan bahwa keputusan itu adalah keputusan terakhir.
Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto bahwa Peninjauan Kembali tidak bisa diajukan dua kali.
Suharto merincikan bahwa pengajuan PK untuk kedua kali hanya mungki dilakukan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
Dikutip dri Tirbunnews.com, Selain menolak PK, Soeharto juga mengatakan, para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun, diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
Sebab, dijelaskannya, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.
Sebagai informasi, Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan.
Majelis hakim memutuskan untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut.
Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/10/moeldoko-tak-bisa-pk-2-kali-ma-dimungkinkan-jika-ada-dua-putusan-saling-bertentangan
Selengkapnya tonton video :
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.