Plt Bupati Langkat Hadiri Paripurna DPRD Langkat Bahas KUPA dan PPAS P.APBD 2023

H. Syah Afandin menghadiri rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS PAPBD 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Langkat

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS PAPBD 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, STABAT - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS PAPBD 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (10/8/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sri Bana Peranginangin mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini berpedoman di DPRD Langkat.

"Kebijakan umum APBD dan pemerintah pelaporannya sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bupati dan pimpinan DPRD," ujarnya. 

Baca juga: Plt Bupati Langkat Buka Acara STQ Tingkat Kecamatan Stabat, Warga Senang Pemimpin Dekat Rakyat

 

Ia menyampaikan, lapran realisasi semester pertama APBD 2023 dan Rancangan KUPA/PPAS P.APBD Kabupaten Langkat 2023.

"Kami sampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Langkat yang telah memberi dukungan terhadap pembahasan laporan realisasi semester pertama," katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Drs. Basrah Pardomuan bilang laporan DPRD Kabupaten Langkat tentang nota kesepakatan Pemerintah Kabupaten Langkat tentang kebijakan umum.

Dan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2023 serta prioritas dan pelaporan anggaran.

"DPRD menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Langkat tentang nota kesepakatan pemerintah Kabupaten Langkat dengan DPRD Kabupaten Langkat," ujarnya.

Perkembangan Asumsi KUA.

Sedangkan, Plt Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan adapun yang menjadi perubahan APBD.

Baca juga: Hormati Jasa Pahlawan, Lapas Narkotika Langkat Gelar Acara Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

 

"Apabila adanya perkembangan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pengeseran anggaran antar organisasi dan antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja," katanya.

Ia menuturkan, penampakan tidak sesuai asumsi KUA dapat menjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

"Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah (KUPA) prioritas serta Plafon Anggaran Sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2023 dan di sampaikan ke DPRD kabupaten Langkat," ujarnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved