Pembacokan

Geber Motor, Remaja 14 Tahun di Mandailing Natal Kepalanya Ditebas Parang oleh Teman Sendiri

Seorang remaja 14 tahun kepalanya ditebas parang oleh rekannya sendiri gegara geber motor

Editor: Array A Argus
HO
RS, remaja yang tega membacok kepala rekannya menggunakan parang 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - R, remaja 14 tahun di Kabupaten Mandailing Natal kepalanya ditebas parang oleh rekannya sendiri berinisial RS (19).

Menurut Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Dikatakannya, kejadian itu berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban, lantaran beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat menggeber-geber pelaku menggunakan sepeda motornya.

Baca juga: Kronologi Remaja 14 Tahun Selamat dari Percobaan Rudapaksa, Korban Sempat Pingsan dan Kini Trauma

"Ada selisih paham sebelumnya, akibat korban ngegas-ngegas sepeda motor. Pelaku ini dendam, dan menemui korban lokasi kejadian. Waktu itu korban bersama dengan temannya mau mandi di Sungai," kata Bagus kepada Tribun-medan, Minggu (13/8/2023).

Ia menyampaikan, waktu itu pelaku ini sudah membawa sebilah parang dan berniat untuk melukai korban.

"Setibanya di lokasi pelaku mengeluarkan sebilah parang, dan langsung melukai bagian kepala korban. Kemudian, pelaku melarikan diri," sebutnya.

Baca juga: INI Rekaman CCTV Posisi Terakhir Remaja 14 Tahun yang Hilang, Sudah 13 Hari Belum Juga Ditemukan

Disampaikan Bagus, usai ditebas oleh pelaku kondisi korban berlumuran darah dan dilarikan oleh temannya ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Akibat luka yang cukup parah, korban sempat dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan. Hingga akhirnya dirujuk lagi ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pasca kejadian keluarga korban pun mendatangi kantor polisi dan membuat laporan pengaduan atas kejadian itu.

Baca juga: Remaja Wanita Digebuki Sekelompok Pria, Seorang Pelaku Adalah Pacar Korban

Setelah menerima laporan, dan melakukan penyelidikan akhirnya polisi pun meringkus pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak, Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Mereka ini saling kenal, masih tinggal satu Kecamatan," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved