Breaking News

Viral Medsos

NIAT Ingin Ramaikan HUT Kemerdekaan RI, Pria Ini Pakaikan Bendera di Leher Anjingnya, Kini Tersangka

Namun, penetapan tersangka Robert Herison (RH) mendapat reaksi keras dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea

Editor: AbdiTumanggor
kolase/ig
Seorang pemuda inisial RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis karena memasang kain merah putih di leher anjingnya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023). Atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap RH tersebut, Pengacara Hotman Paris pun turut memberikan tanggapan hingga reaksi warganet di media sosial. (kolase/ig) 

Hotman melayangkan kritikannya melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial. 

Hotman menguggah tangkapan layar pemberitaan tentang Robert ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam keterangannya, Hotman Paris menulis, "kalau sekiranya bukan di leher anjing? apakah juga akan TSK?"

Kemudian pada postingan lainnya dalam bentuk video, Hotman kembali menyinggung pertanyaan tersebut. 

Robert Herison, karyawan perusahaan sawit di Riau, ditetapkan tersangka usai kalungkan bendera merah putih di leher anjing.

Ia menguggah tangkapan layar pemberitaan Robert di media sosial.

Pada keterangan, Hotman Paris menulis, "kalau sekiranya bukan di leher anjing? apakah juga akan TSK?"

Kemudian pada postingan lainnya dalam bentuk video, Hotman kembali menyinggung pertanyaan tersebut. 

"Hallo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau.

Seorang laki-laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing.

Pertanyaan. di mana unsur pidananya?

Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, dimana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau.

Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana?

Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya?

Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved