Berita Viral

Hotman Paris Geram Polisi Tetapkan Tersangka ke Pria yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing

Kasus pria ditetapkan tersangka karena kalungkan bendera merah putih ke leher anjing membuat Hotman Paris turun tangan. 

HO
Kasus pria ditetapkan tersangka karena kalungkan bendera merah putih ke leher anjing membuat Hotman Paris turun tangan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pria ditetapkan tersangka karena kalungkan bendera merah putih ke leher anjing membuat Hotman Paris turun tangan. 

Hotman Paris mengatakan siap membantu pria yang ditetapkan tersangka karena kalungkan bendera merah putih ke leher anjing

Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak memenuhi unsur pidana dan tidak ada pasal yang bisa menjerat pria tersebut. 

Sebelumnya, pada video yang beredar tampak leher anjing berbulu coklat terpasang bendera merah putih berukuran kecil.

Pihak perekam merasa geram melihat aksi pria kalungkan bendera merah putih ke anjing.

Video tersebut lalu diunggah di berbagai akun sosial media dan kini viral jadi buah bibir.

Baca juga: Sangking Nekatnya, Guru Pesantren Setubuhi Muridnya di Kamar Tamu, Pelaku Kecanduan Video Panas

Baca juga: Pihak Amien Rais Mengklaim Memiliki Daftar Kejahatan Jokowi, Cukup untuk Membuat Dimakzulkan

Melansir Tribun Banyumas, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Diketahui pelaku yang berinisial RH ini merupakan karyawan PT SAS Kabupaten Bengkalis, Riau.

Perekam juga menunjukkan sosok pelaku yang memasangkan bendera ke anjing.

"Masak dianggap sepele (bendera merah putih dipasang ke leher anjing)," kata perekam video.

Pelaku dalam video tersebut terlihat santai saja, seakan menganggap hal itu biasa.

Terkait peristiwa itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebut, pihaknya sudah mengamankan pelaku.

RH diperkisa kepolisian terkait dugaan menghina simbol negara.

"Dugaan penghinaan terhadap simbol negara oleh pegawai PT SAS, sudah ditangani Polsek Pinggir," kata Setyo pada Jumat (11/8/23).

Selain itu AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, teman pelaku sempat memintah agar RH melepaskan bendera dari leher anjing tersebut.

Namun RH menolak.

Pelaku disebut mengatakan, "Biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus", seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut informasi yang dihimpun, RH merupakan warga asal Penjaringan, Jakarta.

Ia merupakan karyawan perusahaan PT SAS dan menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha.

Setyo mengatakan, pelaku memasangkan bendera merah putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo.

Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya mau memeriahkan 17 Agustus.

Pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat bendera merah putih berukuran kecil.

Bendera ini awalnya untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, kini RH juga telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria ini sendiri terancam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Terkait hal itu, Hotman Paris pun buka suara pada Minggu (13/8/2023).

Melalui akun Instagram-nya, Hotman Paris bertanya, apakah apabila kalungkan bendera merah putih di leher binatang lain, akan jadi tersangka.

"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tsk?" tulis Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

"Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911," tulis Hotman Paris.

Lebih lanjut lagi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris juga sempat menanyakan soal dimanakah unsur pidana atas kasus mengalungkan bendera merah putih di leher anjing tersebut.

Hotman Paris juga meminta Kapolda dan Kapolres yang membawahi daerah Bengkalis untuk mempertimbangkan dimana unsur pidana kasus yang menimpa RH sebelumnya.

Unggahan Hotman Paris itu pun menuai banyak komentar dari netizen yang mendukung sang pengacara kondang.

"Padahal banyak yang jualan kalung bendera merah putih untuk hewan.. apa salahnya si ikut memeriahkan dan kalungkan ke doggy? Doggy kan peliharaan yang sangat umum tolong turun tangan bang Hotman"

"Menurut saya intention owner doggy nya positif, utk menyambut 17 Agustus Bagi animal lovers, hewan adalah sahabat & keluarga.. semoga kasus ini tidak memecahkan pertemanan antar sesama pecinta hewan"

"Ayam anak ku dikasi kalung pita merah putih itu adalah pet kesayangan nya ayam dioelihara sejak bayi ,, sepeda ku juga aku kasi pita merah outih cuma senang aja gak ada maksud apa2 ternyata gak boleh ya"

"Di guguk gak boleh. Trus kalo di kucing gimana? Kan sama" Hewan. Ada bnyak tuh aq liat di tiktok. Tapi kok gak di proses?"

"Hukum di Indonesia semakin aneh. Kalau kalungin di leher kucing, juga ditetapkan sbg tersangka?"

"Terima kasih tulang sudah bantu up, bantuin tulang kasian"

"Negeri ini makin aneh."

(*/tribun-medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved