Breaking News

Berita Viral

Sangking Nekatnya, Guru Pesantren Setubuhi Muridnya di Kamar Tamu, Pelaku Kecanduan Video Panas

Guru agama di Batam ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap muridnya. 

Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru agama di Batam ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap muridnya. 

Sangking nekatnya, guru agama ini pakai kamar tamu Pesantren sebagai bilik bercinta

Ternyata, guru agama tersebut pakai kamar tamu jadi bilik cinta dan mencabuli santri di pesantren.

Ada kelainan seks yang dialami oleh guru agama tersebut.

Sebuah pondok pesantren menjadi perbincangan lantaran ternyata ada pelaku kekerasan seksual.

Apa yang terjadi dengan para santri?

Guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu nekat mencabuli santriwatinya berulang kali.

Hal itu lantaran pelaku tak kuat menahan nafsu gegara kecanduan nonton video porno.

Seorang guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HD (25) ditangkap polisi.

pelaku ditangkap setelah salah satu wali santri melaporkannya kepada Polisi terkait kasus pencabulan.

“Pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila kepada santrinya. Parahnya perbuatan tersebut dilakukan oknum berulang kali sejak Februari 2023 hingga Mei 2023,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Sabtu (12/8/2023), dikutip Tribun Jatim dari TribunStyle.com

Baca juga: Pihak Amien Rais Mengklaim Memiliki Daftar Kejahatan Jokowi, Cukup untuk Membuat Dimakzulkan

Baca juga: Tengah Panas Hubungan Yenny Wahid dengan Cak Imin, Ganjar Pranowo Masuk Temui Keluarga Gus Dur

Benny mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kerap menonton film dewasa.

“Tidak itu saja. Penyidik menduga pelaku memiliki kelain seks atau pedofil,” ungkap Benny.

Benny menjelaskan, kejadian berawal pada, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul pada awal Maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved