Sergai Memilih
Jelang Pengumuman DCS, Tiga Parpol Ini Belum Serahkan Berkas Pencermatan Bacaleg ke KPU Sergai
Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan mengatakan, dari 18 parpol, pihaknya belum menerima semua berkas pengajuan pencermatan.
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai sudah menerima berkas pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Sergai, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ardiansyah Hasibuan mengatakan, dari 18 parpol, pihaknya belum menerima semua berkas pengajuan pencermatan.
Baca juga: KPU Sergai Catat 9 Parpol Manfaatkan Masa Perbaikan Perpanjangan Dokumen Bacaleg
"Sampai dengan hari ini dari 18 parpol, ada 15 yang sudah menyerahkan (berkas pengajuan pencermatan), tiga belum. Partai yang belum itu PBB, Partai Garuda, dan PSI. Kita lakukan verifikasi dari tanggal 12 sampai 15 (Agustus)," katanya kepada Tribun Medan, Senin (14/8/2023).
Ardiansyah menjelaskan, KPU RI memberikan arahan melalui surat terkait perpanjangan masa proses verifikasi berkas pencermatan dari parpol sampai batas waktu sebelum pengumuman DCS, pada 19 Agustus mendatang.
Ia pun memprediksi, para parpol yang belum menyerahkan berkas pengajuan pencermatan tersebut, bakal memberikannya kepada KPU pada sisa waktu sebelum pengumuman DCS.
Hal itu sesuai dengan isi surat KPU RI terkait masa pencermatan dan DCS.
Baca juga: Hari Terakhir Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Sergai Belum Terima Dokumen Perbaikan 11 Parpol
"Ada arahan KPU RI melalui surat untuk pencermatannya dibuka kembali. Jadi mungkin PSI dan lainnya akan menyerahkan berkas pencermatan dalam satu-dua hari ini. Paling lama sebelum tanggal pengumuman DCS," ujarnya.
Sambung Ardiansyah, dokumen verifikasi yang dilakukan dalam berkas pencermatan ini sama seperti sebelumnya. Dimana KPU Sergai memeriksa memverifikasi berkas berupa ijazah, surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan, dan berkas lainnya.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Sergai sejauh ini, para parpol kata Ardiansyah sudah cukup baik dalam melengkapi dan memenuhi berkas-berkas para bakal calon legislatif nya. Hanya saja masa terdapat sebagian kecil yang mesti dilengkapi.
Baca juga: KPU Sergai akan Umumkan Daftar Calon Sementara Bacaleg 19 Agustus
"Sejauh ini sudah sedikit yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahkan rata-rata partai itu sudah 100 persen MS (Memenuhi Syarat). Kecuali partai yang ini ya, non parlemen dan partai baru. Itupun mereka tinggal sedikit saja perbaikinya," ucapnya.
Lebih jauh ia menuturkan, seusai proses pengajuan dan verifikasi berkas pencermatan para bacaleg parpol, KPU bakal melakukan penyusunan DCS sejak 16 hingga 17 Agustus. Kemudian ditetapkan, pada 18 Agustus dan diumumkan keesokan harinya.
"Tanggal 19 Agustus kita umumkan ke publik. Melalui media cetak, elektronik, website KPU, media sosial, dan papan pengumuman KPU," katanya.
(cr12/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Maju Kembali di Pilbup Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Sudah Daftar Ke 6 Partai |
![]() |
---|
Kembali Maju Jadi Pasangan Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Daftar ke 3 Partai |
![]() |
---|
PDIP Sergai Raih 15 Kursi DPRD, Darma Wijaya Sebut Jumlahnya Jauh Melampaui Hasil Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Kemenangan Besar PDIP Sergai, Raih 12 Kursi dan bakal Geser Gerinda dari Pimpinan DPRD |
![]() |
---|
Sebulan Jelang Pemilu 2024, KPU Sergai Gelar Simulasi Putungsura dan Aplikasi Sirekap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.