Jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan, Puluhan Pengacara Ancam Bakal Ikut Nginap di Bareskrim

Jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan, puluhan pengacara ancam bakal nginap di Bareskrim Polri karena hal itu merupakan sebuah pelecehan bagi profesi ad

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti) 

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Namun belakangan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri dan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka kepada Kamaruddin

Baca juga: Relawan Joni For Prabowo 08 Sumbangkan 14 Ribu Batubata dan Bangun Kembali Sanggar di Badur

Baca juga: PRABOWO Akui Tak Malu Didukung Tim Jokowi, Siap Lawan Anies dan Ganjar di Pemilu Presiden 2024

Sebelumnya juga diberitakan, mata pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkaca-kaca saat hendak memasuki ruang Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Adapun Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak hadir dengan didampingi puluhan pengacara lainnya dan pendukungnya ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu.
Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu. (HO)

Dimana seperti diketahui, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka berita palsu yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sesaat sebelum memasuki ruang Bareskrim Polri, Kamaruddin  terlebih dahulu melakukan sesi wawancara dengan awak media.

Mata Kamaruddin sempat berkaca-kaca, ia hampir menangis lantaran membela korban KDRT tapi malah dijadikan tersangka.

Ia turut memperlihatkan bukti 'dosa' Antonius Nicholas Stephanus Kosasih berbentuk file video di smartphone-nya.

Ia juga membawa istri sah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke Bareskrim Polri untuk membantah seluruh tuduhan.

Kasus yang Menjerat Kamaruddin.

Untuk diketahui, adapun kasus yang menjerat Kamaruddin Simanjuntak ini ialah terkait kasus dugana KDRT dan perceraian yang tengah ditanganinya.

Di tengah kasus kliennya yang ditangani, Kamaruddin Simanjuntak pun dilaporkan terkait UU ITE.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved