Jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan, Puluhan Pengacara Ancam Bakal Ikut Nginap di Bareskrim

Jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan, puluhan pengacara ancam bakal nginap di Bareskrim Polri karena hal itu merupakan sebuah pelecehan bagi profesi ad

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti) 

Antonius NS Kosasih atau yang akrab disapa Steve Kosasih menjabat sebagai direktur utama PT Taspen sejak 2020.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022) lalu.

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, belakangan belakangan kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Setelah kasus ditangani Bareskrim Polri, akhirnya berujung pada penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video Dosa Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Baca juga: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Puluhan Advokat Mendampinginya di Bareskrim

Baca juga: Mata Kamaruddin Simanjuntak Berkaca-kaca Sambil Bawa Video Dosa dan Istri Dirut Taspen ke Bareskrim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved