Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Puluhan Pengacara Geruduk Gedung Bareskrim Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Editor: Satia
Tribunnews
Puluhan Pengacara geruduk Gedung Mabes Polri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak, terkait kasus pencemaran nama baik, Senin (14/8/2023).

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang juga telah hadir di gedung Bareskrim Polri akan mejalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamaruddin hadir dengan didampingi puluhan pengacara lainnya dan pendukungnya ke Bareskrim Polri.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Tak Lagi Rawat Sha Wang, Penampilan Siti Mantan TKW Kini Berubah, Makin Keren Jadi Pengusaha

Kamaruddin mempertanyakan soal status tersangka yang disematkan kepadanya. Hal ini karena saat itu dia tengah menjalankan tugas sebagai seorang pengacara yang membela kliennya.

Dia menyebut jika penetapan tersangka ini sudah melanggar undang-undang tentang advokat.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ucapnya.
Keributan juga terjadi lantaran pihak kepolisian yang tidak memperbolehkan semua pendampingnya masuk ke ruangan pemeriksaan.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Baca juga: Pawai yang Diselenggarakan Pemkab Karo Bikin Macet, Pengendara Cari Sendiri Jalur Alternatif

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved