Berita Medan
Kejari Medan Eksekusi Barang Bukti Uang Perkara Korupsi Terpidana Darwin Sembiring Senilai Rp 1,3 M
Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,3 miliar milik terpidana Darwin Sembiring.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,3 miliar milik terpidana Darwin Sembiring.
Pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut dilakukan di aula kantor Kejari Medan pada Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kejari Sergai Terima Setoran Rp 278 Juta dari Terpidana Korupsi KPU Sergai
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin, bahwa terpidana Darwin Sembiring bersama-sama dengan terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai 2018.
"Pada dua kegiatan yakni kegiatan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2007 sampai 2011 dan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2011 sampai 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 109.263.887.612," urai Kajari Medan Wahyu.
Bahwa dalam proses penyidikan, lanjut Wahyu, ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.
"Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303," ucapnya.
Baca juga: Jaksa Kejari Deliserdang Terima Setoran Rp 85 Miliar dari Konglomerat Mujianto
Diketahui, luas tahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan masih berproduksi tersebut seluas 626,08 Ha.
"Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang negara sebesar Rp 1.335.666.154," ujar Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022 yang menyatakan bahwa uang yang berada direkening penampung sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara.
"Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementrian Kehutanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 13 miliar.
Baca juga: Kembalikan Uang Rp 1,4 Miliar, Kontraktor yang Bangun Gedung Kejari Medan Juga Dikenakan Sanksi
"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim Sulhanuddin, Jumat (15/7/2022) malam.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.
Sosok Herna Pardede, Dari Dekorasi hingga Direktur Hotel Legendaris |
![]() |
---|
Rico Waas Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Tengah Gerimis |
![]() |
---|
Kematian Wartawan di Medan, LBH Medan Temukan Kejanggalan Rekaman CCTV di Kos Diduga Dihapus |
![]() |
---|
Warga Peluk Wali Kota Medan, Tangis Haru Pecah dari Korban Kebakaran 13 Rumah |
![]() |
---|
Puluhan Geng Motor Nekat Serang Pengendara di Jalan Tengku Amir Hamzah, Pengendara Luka Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.