Tingkatkan Layanan Publik, Kemenkumham Sumut Integrasikan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut melakukan integrasi jaringan dokumen dan informasi hukum (JDIH)
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut melakukan integrasi jaringan dokumen dan informasi hukum (JDIH) di wilayah Sumut, Selasa (15/8/2023).
"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan upaya untuk menata regulasi yang ada serta wujud database hukum nasiona. Mengingat peranan JDIH yang demikian penting untuk tingkatkan pelayanan publik," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.
Imam Suyudi menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan publik perlu dibangun kerja sama pengelolaan. Seperti pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pelestarian pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap.
Baca juga: Imam Suyudi Hadiri Acara Silaturahmi dengan Keluarga Perintis Pejuang Kemerdekaan
Menurutnya, setiap dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi ditujukan agar instansi pemerintah, institusi pendidikan.
Dan, kelembagaan lainnya memberikan dan menjamin akses informasi hukum yang transparan dan sinergitas.
"Sehingga bisa sejalan dengan pemenuhan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak mencari, memperoleh dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," katanya.
"Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. Penyelenggaraan negara makin dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang relevan yang bisa meningkatkan kualitas pengambilan keputusan publik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.