Rudapaksa
Tangis Seorang Ibu Pecah Ceritakan Anaknya jadi Korban Rudapaksa Eks Suami, Hakim Bebaskan Pelaku
Beredar di media sosial video seorang wanita menangis meminta keadilan untuk anaknya yang jadi korban rudapaksa mantan suaminya.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM - Video seorang ibu menangis meminta keadilan untuk anaknya yang jadi korban rudapaksa mantan suaminya viral di media sosial.
Menurut pengakuan wanita tersebut, anak kandungnya mendapatkan pelecehan dari eks suami sejak sang anak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Namun mirisnya, mantan suami yang merupakan pelaku pelecehan itu malah dibebaskan oleh hakim.
Curhatan pilu itu dibagikan oleh ibu korban di akun TikToknya @yhaairaadellyne.
Kini video tersebut sudah ditonton sebanyak 52.6 k tayangan, 2161 suka, dan 300 komentar.
Baca juga: Bercerai Dengan Istri, Tak Tahu Harus Salurkan Kemana, Seorang Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Sendiri
Dalam video tersebut, wanita itu menceritakan bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya alias manta suami wanita tersebut.
Akibat pelecehan tersebut, putrinya yang berusia 10 tahun mengalami penyakit kelamin menular.
Kasus ini telah diurus oleh pihak kepolisian di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Selatan.
Bahkan, pihak kejaksaan menuntut pelaku dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar atas perbuatannya yang kejam terhadap anak kandungnya.
Namun demikian, secara tiba-tiba hakim memutuskan untuk membebaskan pelaku dari segala tuntutan.
Baca juga: WNA Brasil Diduga Jadi Korban Rudapaksa Driver Ojol, Korban Dibanting dan Dicekik
Ibu korban juga mempertanyakan dimana hati nurani hakim yang membiarkan pelaku predator anak ini bebas, setelah melakukan pelecehan yang menyebabkan putrinya mengalami sakit kelamin di usia 10 tahun.
Sambil menangis, Sang Ibu menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Ada apa dengan bapak hakim? kemana hati nurani anda Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah, dimana hati nurani anda Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukan dari anak saya TK sampai kelas 4 SD. Bahkan anak saya sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku," ucap Sang Ibu berurai air mata.
Melalui unggahan itu, sang Ibu meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan agar kasus ini bisa mendapatkan keadilan.
Baca juga: Kronologi Remaja 14 Tahun Selamat dari Percobaan Rudapaksa, Korban Sempat Pingsan dan Kini Trauma
Diketahui, terdakwa BS dilaporkan oleh mantan istrinya atau ibu korban ke Polda Sumbar pada 28 April 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.