Rudapaksa
Bercerai Dengan Istri, Tak Tahu Harus Salurkan Kemana, Seorang Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Sendiri
Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang anak berusia 15 tahun di Aceh tak lagi bisa menginginkan sosok orang tua sebagai pelindung.
Lantaran kesuciannya sebagai seorang gadis sudah terdonadi atas perlakuan ayahnya sendiri.
Gadis malang ini harus menjadi pelampiasan nafsu berahi ayahnya.
Tak masuk akal terkadang bila dibayangkan, ayahnya menuduri si anak dengan ancaman.
Dikutip dari Serambinews.com, ayahnya yang berinisial I (47) berulangkali meniduri si anak di rumahnya, desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.
Baca juga: Yenny Wahid Geram pada Cak Imin karena Gus Dur Dikudeta, Jadi Ogah Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Aksi bejat ayah kandung itu sudah dilakukan terhadap korban sejak Juli 2022.
Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.
I nekat me rudapaksa korban di dalam kamar rumah mereka.
Pelaku mengunci pintu kamar dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini.
Diketahui, kedua orang tua korban sudah berpisah sejak September 2022.
Namun pada Maret 2023, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan me rudapaksa korban.
Baca juga: Imbas Ucapannya Soal Telur Asin, Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan Oleh Warga Brebes
Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa.
Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Langsa.
Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Baca juga: Penerbangan Langsung Chennai-Kualanamu Jadi Peluang Memperkenalkan Pariwisata Sumut ke Wisman India
Miris, Suami dan Ayah Mertua Sekongkol Rudapaksa Gadis Bawah Umur di Medan Selayang, Modus Dinikahi |
![]() |
---|
Putrinya Dirudapaksa hingga Tewas di Kuburan Cina, Pilu Safarudin karena 3 dari 4 Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Taput, Pelaku Beraksi hingga Puluhan Kali dan Begini Modusnya |
![]() |
---|
Getir, Siswi SMP Korban Rudapaksa Paman dan Sepupu Melahirkan, Satu Tersangka Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Polresta Deliserdang Terbitkan DPO Deni Saputra, Pelaku yang Rudapaksa Remaja di Namorambe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.