Rudapaksa

Bercerai Dengan Istri, Tak Tahu Harus Salurkan Kemana, Seorang Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Sendiri

Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada pertengahan Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Lalu terdakwa yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar tersebut dan mengunci pintu.

Hal itu membuat anak korban terkejut dan terbangun.

Setelah itu Terdakwa naik keatas tempat tidur dan langsung mencium pipi dan bibir korban.

Baca juga: Seorang Pemuda Aceh Meninggal di Malaysia, 20 Tahun Tak Ketemu Ibunya, Pulang-pulang Sudah Almarhum

Terdakwa kemudian membuka seluruh pakaian korban dengan paksa dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Saat rudapaksa sedang berlangsung, tiba-tiba terdengar suara kendaran ibu kandung korban yang pulang.

Terdakwa kemudian berkata kepada korban “jangan bilang sama mamak, nanti dipukol sama mamak”

Terdakwa langsung bergegas keluar dari kamar korban.

Aksi bejat ini kembali dilakukan terdakwa pada Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Kala itu korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumahnya.

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

Baca juga: Begini Strategi KPU Asahan Meminimalisir Angka Golput pada Pemilu 2024 Mendatang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved