Rudapaksa

Tangis Seorang Ibu Pecah Ceritakan Anaknya jadi Korban Rudapaksa Eks Suami, Hakim Bebaskan Pelaku

Beredar di media sosial video seorang wanita menangis meminta keadilan untuk anaknya yang jadi korban rudapaksa mantan suaminya.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Viral curhatan seorang ibu anaknya jadi korban rudapaksa manta suami. 

Semuanya bermula saat ibu korban, yang dikenal dengan inisial R (39), mencurigai bahwa anak perempuannya yang berusia 10 tahun saat itu merasakan sakit pada alat kelaminnya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa mencabuli korban beberapa kali dari tahun 2020 hingga terungkap pada 2022.

Terdakwa dilaporkan melakukan perbuatan bejat di rumahnya yang berlokasi di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa juga membujuk korban dengan janji akan membelikan sepeda dan skuter.

Baca juga: Korban Percobaan Rudapaksa Alami Trauma, Jalani Terapi Pemulihan Mental 

Namun yang lebih buruk, terdakwa juga mengancam akan membunuh ibu kandung korban, yang juga mantan istrinya, jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.

Selama proses penyelidikan, diketahui bahwa terdakwa tidak ditahan oleh penyidik.

Pada Februari 2023, setelah berkasnya lengkap atau P21, terdakwa ditahan oleh Kejari Agam.

Namun, terdakwa yang berinisial BS dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

Baca juga: Ketagihan Film Dewasa, Seorang Ayah di Kalimatan Barat Rudapaksa Anak Sendiri Selama Empat Tahun

Putusan ini dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan bahwa terdakwa BS tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Hasilnya, terdakwa BS dinyatakan bebas dari semua proses hukum yang telah dilaluinya selama pelaporan kasus ini.

Dilansir dari TribunPadang.com, bahwa surat putusan perkara tersebut memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini.

Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga mendapatkan pemulihan terhadap kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai akibat dari kasus ini.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved