Kurir Sabu

Riri Anisa Nekat Bawa 2,5 Kg Sabu Naik Motor, Kini Terancam Hukuman Mati

Riri Anisa nekat membawa 2,5 Kg sabu dengan menumpangi sepeda motor. Kini ia terancam hukuman mati

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sidang kepemilikan 2,5 Kg sabu dengan terdakwa Riri Anisa di PN Medan, Rabu (16/8/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Seorang wanita bernama Riri Anisa (30) terancam hukuman mati karena nekat membawa 2,5 Kg sabu.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Riri Anisa nekat jadi kurir sabu atas suruhan pria bernama Chandra.

Riri Anisa mengaku, ia menerima upah Rp 3 juta untuk membawa sabu tersebut.

"Sudah berapa kali kami melakukan ini," tanya jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir saat sidang di PN Medan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Dalam Waktu Sebulan, Polresta Deliserdang Ungkap Peredaran 9.592 Gram Sabu

Riri Anisa mengaku, dia baru sekali menjadi kurir sabu.

Ia nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan.

Saat ditanya jaksa mengenai pengiriman 2,5 Kg sabu itu, Riri Anisa mengatakan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke seseorang yang tidak ia kenal di Jalan Sunggal, Simpang Sei Sekambing.

"Saya tidak kenal bu (dengan orang yang menerima narkoba ini)," kata Riri.

Baca juga: Selamatkan 1,3 Juta Warga, Polda Sumut Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan 60 Hari

Ia pun mengaku, bahwa dirinya belum sempat menerima upah yang dijanjikan oleh pria bernama Chandra. 

Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam dakwan JPU Rahmayani disebutkan, kasus ini bermula pada 17 April 2023 lalu.

Saksi polisi Azriady, Eko Setiawan, dan Sandro Arizona (anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan) menerima informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca juga: Polda Sumut Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan 60 Hari, Selamatkan 1,3 Juta Warga

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Lalu, polisi melihat ada seorang wanita mengendarai motor Honda Vario BK 2976 ALZ melintas di Jalan Sunggal, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Karena curiga dengan gerak-gerik wanita tersebut, polisi langsung melakukan pengadangan dan penangkapan.

Dari gantungan jok depan motor wanita yang bernama Riri Anisa itu ternyata ditemukan bungkusan plastik.

Baca juga: Hukuman Diperberat, Kurir Sabu Satu Kilogram Muhammad Nanda Divonis Seumur Hidup

Setelah diperiksa, di dalamnya ada bungkusan sabu dengan berat total 2,5 Kg.

Lalu, polisi pun melakukan pengembangan dengan membawa Riri ke rumahnya di Jalan Radio, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dari rumah Riri, ditemukan lagi barang bukti tiga timbangan digital, satu loudspeaker yang di dalamnya berisi satu plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu dan 13 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan penimbangan dari PT Pegadaian dengan No.1831/30.04.28/2023 barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip dengan berat bersih sebanyak 2500 gram, yang telah dimusnahkan sebanyak 2450 gram dan sisa disisihkan 50 gram, kemudian untuk hal ini para saksi Polisi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polrestabes Medan untuk di periksa lebih lanjut," kata jaksa.

Baca juga: Bawa Sabu, Dua Warga Digelandang ke Polres Tebingtinggi

Menurut Riri, ia mulanya menerima 4 Kg sabu dari Candra pada 5 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Sabu itu diantar langsung ke rumahnya, dan harus diantar lagi ke seseorang di Jalan Sunggal.

Namun, saat akan mengantar sabu, Riri ditangkap. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved