Breaking News

Vonis Bebas Bandar Sabu

Hakim Pengadilan Negeri Asahan Halida Rahardhini Vonis Bebas Kurir Sabu 16 Kg

Pengadilan Negeri Kisaran membebaskan Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa kepemilikan 16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pengadilan Negeri(PN) Kisaran membebaskan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram, Ilham Sirait alias Kecap.

Sidang vonis yang digelar pada Jumat(4/8/2023) itu membebaskan Ilham Sirait dari tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa di hukum mati.

Sosok ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut diketahui Halida Rahardhini, yang juga ketua PN Kisaran.

Halida Rahardhini diangkat sebagai ketua Pengadilan Negeri(PN) Kisaran pada Januari 2023, menggantikan Nelson Angkat.

Halida sempat menjabat wakil ketua PN Langkat dan sekaligus Ketua Majelis dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat Rencana Perangin-angin.

Dalam kasus kerangkeng manusia tersebut, Halida ditunjuk sebagai ketua Majelis untuk memimpin jalannya sidang bagi empat terdakwa.

Empat terdakwa terdakwa tersebut Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring.

Dalam sidang tersebut, Halida memutus keempatnya dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Dalam kasus Dewa Perangin-angin, dan Hendra Surbakti, didakwa dengan kasus kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

Sedangkan Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakea atas kematian dari Abdul Sidik Isnur alias bedul.

Dalam perkara ini, Halida memvonis para terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara yang memberatkan terdakwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

Sedangkan yang meringankan para terdakwa, sopan dipersidangan, belum pernah dipindana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved