Sebanyak 175.510 Narapida Dapat Remisi, Terbanyak dari Sumut: Apresiasi Ikut Program Pembinaan
Kementerian Hukum dan HAM memberikan resmi kepada 175.510 narapidana se-Indonesia, 2606 di antaranya langsung bebas.
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM memberikan resmi kepada 175.510 narapidana se-Indonesia, 2606 di antaranya langsung bebas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, remisi itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
"Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, bentuk dari apresiasi dan penghargaan untuk mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," ujarnya saat memberikan remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Hotmonaria Damanik Luncurkan Aplikasi Permudah Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Sumut
Ia menambahkan, remisi diberikan secara simbolik terhadap empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas II-A Salemba dan Lapas Perempuan Kelas II-A Jakarta.
Pemberian remisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, sebagai apresiasi negara terhadap narapidana yang memperlihatkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi.
"Momentum ini harus sebagai motivasi untuk selalu berprilaku dengan baik, mematuhi aturan yang berlaku. Dan, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," katanya.
Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan terhadap kehidupan masyarakat.
"Kedepan diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat sehingga dapat terinternalisasi dalam diri saudara. Dan, menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial kembali ke masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, selamat terhadap warga binaan yang menerima remisi khususnya bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan. Sehingga bisa langsung ketemu keluarga dan sanak keluarga.
"Selamat merajut tali silaturahmi dengan keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," katanya.
Baca juga: Yasonna Laoly Lagi-lagi Disorot, Bisnis Sewa HP di Lapas Dibongkar Netizen: Sengaja Denial
Sedangkan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyampaikan, penerima remisi umum 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
"Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang. Lalu, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang dan Jawa Barat 17.016 orang," ujarnya.
"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," tambahnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini untuk menghemat anggaran dalam pemberian makan terhadap narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.