Berita Viral
ALAMAK, Lima Remaja di Jawa Timur Dipergoki Warga Mesum Masjid, Kondom Bekas jadi Barang Bukti
Saat asyik nongkrong sambil bermesraan, tiba-tiba ada warga setempat bernama Tri Agus Triono melintas dengan sepeda motor.
Sudah 2 kali beraksi
Diketahui, MDS dan temannya sudah dua kali melakukan perbuatan asusila tersebut di masjid.
MDS sendiri menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Desembar 2022.
Dari hubungan asmara itu, MDS melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Baca juga: HEBOH ! Video Syur 32 Detik PNS Wanita di Tangerang Viral, Wali Kota Langsung Berikan Sanksi
Mereka kemudian mendatangi masjid itu pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
"Tersangka naik ke atap masjid bersama korban lewat tangga. Tersangka sudah mengamati sebelumnya," urainya.
Saat itu, MDS melakukan perbuatan asusila di lantai 4, sedangkan tersangka lain di lantai 3.
Karena perbuataan pertama berjalan mulus, MDS mengulanginya lagi pada Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Hasto Bantah Gibran Tak Diundang PDIP Karena Dekat Dengan Prabowo
"Jadi TKP yang sama, jam waktu yang dipilih juga sama. Perbuatan itu juga tidak diketahui oleh warga," paparnya.
Setelah melakukan perbuataan asusila, mereka duduk di bangku dekat Lapangan, tak jauh dari masjid.
Dalam kesempatan itu, MDS mengajak seorang teman laki-lakinya untuk bergabung.
Namun, teman laki-laki itu tidak tahu menahu soal perbuatan MDS di masjid.
Di lapangan itulah akhirnya perbuatan bejat MDS dan temannya terbongkar.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
| PILU Jasad Dani Setiawan Ditemukan Gendong 2 Anaknya yang Tertimbun Longsor, Jasad Istri Tak Jauh |
|
|---|
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disatroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| ANAK Menkeu Purbaya Marah Bikin Sayembara 10 Ribu Dolar Bagi yang Tahu Pemilik Akun Hina Keluarganya |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|