Medan Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Kurir 2 Kilogram Sabu 17 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Ajis Hendra Situmeang.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KURIR SABU - Ajis Hendra Situmeang warga Jalan Alumunium Medan Deli saat mengikuti sidang sebagai terdakwa perantara peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Medan ke Jambi, Senin (18/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Ajis Hendra Situmeang. Warga Jalan Alumunium  Medan Deli itu dinyatakan bersalah, menjadi perantara peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Medan ke Jambi.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Joko Widodo kepada pria berusia 50 tahun itu di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11/2025) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajis Hendra Situmeang dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ucap Joko. 

Ajis telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer. 

Mendengar putusan tersebut, Ajis dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan banding.

Di persidangan sebelumnya, JPU Bastian Sihombing menuntut Ajis 18 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar subsider enam bulan.

Dalam dakwaan tertulis bahwa  pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 12.30 WIB, Ajis dihubungi oleh Hengki (DPO) dan memberitahukan bahwa seorang bernama Elo akan menghubunginya. 

Pada Minggu (25/5/2025), Elo mengajak Ajis bertemu di depan Gereja HKBP, Jalan Alumunium Raya. Selanjutnya, mereka pun bertemu dan Elo memberikan bungkusan plastik berwarna hitam berisi sabu dengan berat 2 kg kepada Ajis. 

Setelah itu mereka berpisah dan Hengki menyuruh Ajis mengantar barang haram tersebut ke Daerah Aur Duri, Jambi. Jika berhasil mengantarkan sabu, Ajis akan diberikan UP sebesar Rp10 juta perkilogram. 

Kemudian, Ajis pun berangkat dengan menumpangi taksi online. Setibanya di pintu tol Amplas, kendaraan yang Ajis tumpangi tiba-tiba dihentikan anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Selanjutnya, Ajis ditangkap dan kemudian barang-barang yang dibawanya digeledah. Saat penggeledahan, polisi mendapati dua bungkus plastik berisi sabu hingga uang Rp500 ribu di kantong celana Ajis. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Tags
sabusabu
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved