Medan Terkini
Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Kurir 2 Kilogram Sabu 17 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Ajis Hendra Situmeang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Ajis Hendra Situmeang. Warga Jalan Alumunium Medan Deli itu dinyatakan bersalah, menjadi perantara peredaran sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Medan ke Jambi.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Joko Widodo kepada pria berusia 50 tahun itu di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajis Hendra Situmeang dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ucap Joko.
Ajis telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
Mendengar putusan tersebut, Ajis dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan banding.
Di persidangan sebelumnya, JPU Bastian Sihombing menuntut Ajis 18 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar subsider enam bulan.
Dalam dakwaan tertulis bahwa pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 12.30 WIB, Ajis dihubungi oleh Hengki (DPO) dan memberitahukan bahwa seorang bernama Elo akan menghubunginya.
Pada Minggu (25/5/2025), Elo mengajak Ajis bertemu di depan Gereja HKBP, Jalan Alumunium Raya. Selanjutnya, mereka pun bertemu dan Elo memberikan bungkusan plastik berwarna hitam berisi sabu dengan berat 2 kg kepada Ajis.
Setelah itu mereka berpisah dan Hengki menyuruh Ajis mengantar barang haram tersebut ke Daerah Aur Duri, Jambi. Jika berhasil mengantarkan sabu, Ajis akan diberikan UP sebesar Rp10 juta perkilogram.
Kemudian, Ajis pun berangkat dengan menumpangi taksi online. Setibanya di pintu tol Amplas, kendaraan yang Ajis tumpangi tiba-tiba dihentikan anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Selanjutnya, Ajis ditangkap dan kemudian barang-barang yang dibawanya digeledah. Saat penggeledahan, polisi mendapati dua bungkus plastik berisi sabu hingga uang Rp500 ribu di kantong celana Ajis.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
sabusabu
| Unggul Telak, Muryanto Amin Pimpin Perolehan Suara Rektor USU Periode 2026-2031 |
|
|---|
| Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Penjara soal Kasus Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya |
|
|---|
| 7 Terduga Pembunuh Suaminya Dilepas Polda Sumut, Istri Korban Ketakutan Tak Bisa Hidup Tenang |
|
|---|
| 2 Kadis Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Wali Kota Medan Rico Waas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ajis-Hendra-Situmeang-warga-Jalan-Alumunium-Medan-Deli.jpg)