Medan terkini
Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Penjara soal Kasus Penganiayaan Satpam
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra dan Nanda Ram selaku Satuan .
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menyatakan Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra dan Nanda Ram selaku Satuan Pengamanan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Satpam lainnya, Heri Suwardi Tinambunan. Keduanya dituntut tiga tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, MuhamSatpam lainnya, Heri Suwardi Tinambunan.
mad Rizqi Darmawan, dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman SIPP PN Medan, Selasa (18/11/2025).
Kedua terdakwa pun sebelumnya telah menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/11/2025) malam.
Sidang dipimipin majelis hakim Evelyne Napitupulu dan juga penasihat hukum para terdakwa yang pada intinya meminta keringanan hukuman.
Para terdakwa dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Medan.
Kronologis
Kronologi kasus penganiayaan ini menurut dakwaan bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Heri tengah berjaga di yayasan lama UDA. Tiba-tiba, Heri dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan kondisi di dalam sudah ribut. Mereka pun datang ke lokasi dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak sembari meminta pintu ditutup.
Melihat hal itu, Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan. Tak berselang lama, Wilson berteriak dan menuduh mereka hendak merampok. Wilson juga meminta massa untuk datang.
Kurang lebih 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam.
Tanpa basa basi, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli Heri. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka dan mengeluarkan darah.
Yudi juga sempat menendang bahu kiri Heri hingga tergeletak tak berdaya. Setelah itu, seorang wanita bernama Novita Sitorus menemui Heri dan mengajaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya |
|
|---|
| 7 Terduga Pembunuh Suaminya Dilepas Polda Sumut, Istri Korban Ketakutan Tak Bisa Hidup Tenang |
|
|---|
| 2 Kadis Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Wali Kota Medan Rico Waas |
|
|---|
| Alasan Sakit, Kadishub Medan Erwin Saleh Tak Hadiri Panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan |
|
|---|
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Rektor-Universitas-Darma-Agung-Yudi-Saputra-dan-Nanda.jpg)