Perusak Lingkungan

SPANDUK RAKSASA Tolak PT Dairi Prima Mineral dan PT Gruti Terbentang di Hari Kemerdekaan

Warga di Kabupaten Dairi membentangkan spanduk raksasa berisi penolakan atas kehadiran PT Dairi Prima Mineral dan PT Gruti

HO
Masyarakat di Kabupaten Dairi membentangkan spanduk raksasa berisi kecaman atas keberadaan PT Dairi Prima Mineral dan PT Gruti yang dinilai sebagai perusahaan perusak lingkungan, Kamis (17/8/2023). 

Hal lain yang juga menjadi sorotan anggota APUK adalah dampak perubahan iklim yang sudah semakin mengkhwatirkan petani di Kabupaten Dairi.

"Sulitnya memprediksi musim, munculnya berbagai hama dan penyakit baru pada tanaman, musim kemarau dan hujan yang semakin panjang, meningkatnya frekuensi bencana alam seperti hujan es dan angin puting beliung, suhu yang semakin panas dan berbagai dampak lainnya menyebabkan turunnya produktivitas pertanian dan pendapatan petani," bebernya.

Namun, situasi kritis itu belum mendapat respon serius dari pemerintah.

Komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030  yang dituangkan dalam National Determine Contribution (NDC) tidak selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

"Pemerintah Kabupaten Dairi juga harus lebih serius menanggapi situasi ini dengan bercermin atau belajar dari pengalaman daerah lain yang hancur karena kehadiran perusak lingkungan seperti Lapindo Di Sidoarjo atau Indorayon (sekarang TPL) dan kasus lainnya. Sebab kita harus mewariskan mata air kepada anak cucu bukan air mata," tutupnya.

Hakim PTUN Batalkan KLHK Tambang PT DPM

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan yang membatalkan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga - Pungga, Kabupaten Dairi.

Hasil putusan itu tertuang dalam nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT pada Senin (24/7/2023) kemarin.

"Majelis hakim PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan yang berpihak pada masyarakat, setelah warga di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara menyatakan KLHK gagal melindungi hak masyarakat dan juga melindungi lingkungan," kata Monica Siregar, perwakilan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Keberadaan PT Dairi Prima Mineral Bisa Membumi Hanguskan Orang Dairi Aceh-Singkil

Pengadilan mengabulkan gugatan warga secara keseluruhan, dan memerintahkan kementerian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 419 ribu.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan kepada pihak tergugat untuk mencabut keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Rainin Purba, warga Kabupaten Dairi mengaku senang atas putusan PTUN Jakarta yang dianggap bertindak adil dalam membela masyarakat.

"Saya dan masyarakat lain senang, pengadilan di Jakarta setuju bahwa perusahaan tambang dan KLHK telah bertindak tidak adil kepada kami, juga kepada lingkungan. Jelas tambang akan mengakibatkan bencana. Namun begitu, kementerian tetap memberikan persetujuan. Jadi sekarang pengadilan harus memastikan pemerintah menarik persetujuan itu," ungkapnya.

Baca juga: Warga Dairi Sebut PT DPM Pemicu Bencana Alam, KLHK Didesak Segera Cabut Izin Tambang Timah Hitam

Hal senada dikatakan Saudur Sitorus.

Ia mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak ingin lahan pertanian yang selama ini digunakan untuk memenuhi kehidupan rusak akibat adanya pertambangan.

"Kami sudah melakukan pertanian produktif di wilayah ini puluhan tahun lamanya. Kami menyumbang kepada perekonomian provinsi dan nasional. Kami ingin pemerintah mendukung kami, bukan memperbolehkan tanah dan sungai kami dirusak. Kami tidak mau ada penambangan di wilayah kami. Tidak sampai kapan pun. Kami ingin tetap bisa melanjutkan pertanian kami," tegasnya.

Baca juga: Mantan Sekuriti PT DPM Blokir Jalan Menuju Perusahaan, Menuntut Agar Dipekerjakan Kembali

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved