INI Rincian Perbandingan Gaji PNS, TNI dan Polri Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen Sesuai Golongan
Berikut ini perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik delapan persen dan 12 persen yang berlaku mulai tahun depan sesuai golongannya
Untuk total anggaran, Menkeu Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI maupun Polri sebesar Rp 52 triliun.
Ia mengatakan jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen.
Sedangkan porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran.
"ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu RI Mulyani.
Adapun bagi pensiunan nilainya sebesar Rp 17 triliun.
"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah
Rp 25,8 triliun," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Karyawan PT KAI Pelaku Teroris Beli Puluhan Senjata Api ke Sosok Ini, Terkuak Pemasok Residivis 2017
Baca juga: Sosok Cici Sumiati, Penyanyi Jazz Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia saat Manggung di Bandung
Baca juga: Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya!
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.