INI Rincian Perbandingan Gaji PNS, TNI dan Polri Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen Sesuai Golongan
Berikut ini perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik delapan persen dan 12 persen yang berlaku mulai tahun depan sesuai golongannya
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut ini perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik delapan persen mulai tahun depan.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Dimana gaji PNS naik sebesar delapan persen dan uang pensiunan untuk para pensiuanan naik 12 persen.
Berikut ini rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik delapan persen.
Gaji PNS 2019-2023
Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Kebijakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019-2023, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca juga: Alasan Pemerintah Menaikkan Gaji PNS 8 Persen, Ini Besaran Gaji-Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan
Baca juga: ASN Full Senyum! Ternyata Ini Tujuan Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiunan di 2024
Sementara itu, berikut gaji PNS sesudah pemerintah menaikkan sebesar delapan persen sesuai golongannya.
Gaji PNS 2024
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Total Anggaran
Untuk total anggaran, Menkeu Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI maupun Polri sebesar Rp 52 triliun.
Ia mengatakan jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen.
Sedangkan porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran.
"ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu RI Mulyani.
Adapun bagi pensiunan nilainya sebesar Rp 17 triliun.
"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah
Rp 25,8 triliun," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Karyawan PT KAI Pelaku Teroris Beli Puluhan Senjata Api ke Sosok Ini, Terkuak Pemasok Residivis 2017
Baca juga: Sosok Cici Sumiati, Penyanyi Jazz Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia saat Manggung di Bandung
Baca juga: Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya!
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.