Karo Memilih
KPUD Karo Tetapkan DCS Sebanyak 425 Orang, Kini Masyarakat Diberi Ruang untuk Berikan Tanggapan
KPU Karo telah menetapkan sebanyak 425 Bacaleg ditetapkan dalam DCS DPRD Karo untuk Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, DCS tersebut sudah mulai diumumkan sejak Sabtu (19/8/2023) kemarin.
Baca juga: Mantan Terpidana Rame-rame Masuk DCS Peserta Pemilu 2024, KPU: Dokumennya Semua Ada
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo, Dumasari br Surbakti mengatakan, saat ini DCS yang telah diumumkan sejumlah 425 orang.
Dirinya menjelaskan, angka ini didapat setelah melalui proses verifikasi administrasi pada saat proses pencermatan.
"Setelah melalui beberapa proses dan tahapan, DCS untuk Bacalon anggota DPRD Kabupaten Karo sebanyak 425 orang. Terdiri dari laki-laki 249 orang, dan perempuan 176 orang," ujar Duma, Senin (21/8/2023).
Duma menjelaskan, saat proses perbaikan dan pencermatan berkas kemarin, ada sebanyak 440 orang Bacaleg yang diserahkan oleh 15 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Karo.
Diketahui, sebelumnya Parpol di Kabupaten Karo yang mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 16 Parpol.
Namun, saat masa perbaikan terakhir sebelum pencermatan DCS kemarin ada dua Parpol yang tidak menyerahkan lagi berkas Bacalegnya yang harus diperbaiki yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.
"Jadi saat verifikasi sebelumnya, Perindo ada 32 Bacaleg dan hanya satu yang BMS. Untuk PKN, dari 22 orang Bacaleg enggak ada yang MS dan mereka enggak kembali memperbaiki jadi otomatis mereka tidak ikut karena tidak punya Bacaleg," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Pengumuman DCS, Tiga Parpol Ini Belum Serahkan Berkas Pencermatan Bacaleg ke KPU Sergai
Lebih lanjut, Duma mengungkapkan setelah diumumkan pada Sabtu (19/8/2023) kemarin, saat ini masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan.
Untuk masa tanggapan sendiri, masyarakat diberikan waktu sampai tanggal 28 Agustus 2023 mendatang.
"Selanjutnya di tanggal 29 sampai 31 Agustus, Parpol diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat oleh KPUD Karo," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
PASANGAN Tino-Onasis Jadi Yang Pertama Mendaftar, Ajak Kaula Muda Peduli Akan Politik |
![]() |
---|
KPUD Karo Rampungkan Coklit di H-1, Kecamatan Namanteran Tercepat |
![]() |
---|
Jelang Pilkada, KPUD Karo Jelaskan Acuan Parpol Usung Bacalon dari Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Empat PPK Digagalkan Gegara Terbukti sebagai Perangkat Desa, Bawaslu Karo Langsung Ganti |
![]() |
---|
Daftar Perolehan Suara Partai Politik saat Pemilu 2024 di Kabupaten Karo, PDIP Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.