Karo Memilih

KPUD Karo Tetapkan DCS Sebanyak 425 Orang, Kini Masyarakat Diberi Ruang untuk Berikan Tanggapan

KPU Karo telah menetapkan sebanyak 425 Bacaleg ditetapkan dalam DCS DPRD Karo untuk Pemilu 2024.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, DCS tersebut sudah mulai diumumkan sejak Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Baca juga: Mantan Terpidana Rame-rame Masuk DCS Peserta Pemilu 2024, KPU: Dokumennya Semua Ada

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo, Dumasari br Surbakti mengatakan, saat ini DCS yang telah diumumkan sejumlah 425 orang.

Dirinya menjelaskan, angka ini didapat setelah melalui proses verifikasi administrasi pada saat proses pencermatan.

"Setelah melalui beberapa proses dan tahapan, DCS untuk Bacalon anggota DPRD Kabupaten Karo sebanyak 425 orang. Terdiri dari laki-laki 249 orang, dan perempuan 176 orang," ujar Duma, Senin (21/8/2023).

Duma menjelaskan, saat proses perbaikan dan pencermatan berkas kemarin, ada sebanyak 440 orang Bacaleg yang diserahkan oleh 15 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Karo.

Diketahui, sebelumnya Parpol di Kabupaten Karo yang mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 16 Parpol.

Namun, saat masa perbaikan terakhir sebelum pencermatan DCS kemarin ada dua Parpol yang tidak menyerahkan lagi berkas Bacalegnya yang harus diperbaiki yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.

"Jadi saat verifikasi sebelumnya, Perindo ada 32 Bacaleg dan hanya satu yang BMS. Untuk PKN, dari 22 orang Bacaleg enggak ada yang MS dan mereka enggak kembali memperbaiki jadi otomatis mereka tidak ikut karena tidak punya Bacaleg," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Pengumuman DCS, Tiga Parpol Ini Belum Serahkan Berkas Pencermatan Bacaleg ke KPU Sergai

Lebih lanjut, Duma mengungkapkan setelah diumumkan pada Sabtu (19/8/2023) kemarin, saat ini masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan.

Untuk masa tanggapan sendiri, masyarakat diberikan waktu sampai tanggal 28 Agustus 2023 mendatang.

"Selanjutnya di tanggal 29 sampai 31 Agustus, Parpol diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat oleh KPUD Karo," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved