Gaji PNS

Daftar Besaran Gaji PNS sesuai Pangkat dan Golongan Setelah Naik 8 Persen, Tukin Naik?

Bandingkan besaran gaji  Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 setelah dinaikkan sebesar 8 persen . . .

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji PNS dan Tunjangan PNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Bandingkan besaran gaji  Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 setelah dinaikkan sebesar 8 persen.

Berikut Perbadingan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 dengan gaji PNS 2024.

Kenaikan tersebut berdasakan usulan Presiden Joko Widodo dalam penyampaian nota Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Jokowi mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI Polri akan naik 6 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen.


Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Gaji PNS sebelum dan setelah naik

Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

 
Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved