Gaji PNS

Besaran Gaji CPNS 2024, Berikut Rinciannya

Berikut ini adalah rincian gaji CPNS 2024 yang sudah disahkan oleh pemerintah. Simak ulasannya

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
istimewa via fame.Grid.id
ilustrasi uang 

TRIBUN-MEDAN.com – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebesar 8 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa besaran gaji CPNS baru tersebut akan berlaku mulai Maret 2024.

Sementara itu, kekurangan dari kenaikan gaji PNS bulan Januari dan Februari akan dibayarkan secara berangsur-angsur pada bulan Maret.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2024) telah meneken kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini rincian lengkap daftar gaji terbaru PNS dan PPPK di tahun 2024 yang sudah dirangkum:

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved