Gaji PNS
Daftar Besaran Gaji PNS sesuai Pangkat dan Golongan Setelah Naik 8 Persen, Tukin Naik?
Bandingkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 setelah dinaikkan sebesar 8 persen . . .
Editor:
Salomo Tarigan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji PNS
Besaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK Sederajat, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar Gaji Terbaru PNS dan PPPK Berlaku Maret Sesuai Kenaikan Gaji 8 Persen |
![]() |
---|
Besaran Gaji CPNS 2024, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Dampak Kenaikan Gaji PNS Sekitar 8 Persen, Pengamat Sebut Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Daftar Gaji PNS dari Golongan I hingga IV setelah Presiden Jokowi Naikkan Besaran 8 hingga 12 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.