Gaji PNS
Daftar Gaji PNS dari Golongan I hingga IV setelah Presiden Jokowi Naikkan Besaran 8 hingga 12 Persen
Dengan adanya kenaikan 8 persen tersebut, maka PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu/bulan
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Presiden berharap, pelayanan masyarakat yang semakin baik dan birokrasi yang semakin efisien dan profesional akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Jokowi.
(cr10/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji PNS
Besaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK Sederajat, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar Gaji Terbaru PNS dan PPPK Berlaku Maret Sesuai Kenaikan Gaji 8 Persen |
![]() |
---|
Besaran Gaji CPNS 2024, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Dampak Kenaikan Gaji PNS Sekitar 8 Persen, Pengamat Sebut Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Daftar Besaran Gaji PNS sesuai Pangkat dan Golongan Setelah Naik 8 Persen, Tukin Naik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.