Berita Viral

Begini Reaksi Norma Risma Usai Ibu dan Mantan Suaminya Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Sudah lama tenggelam, akhirnya kasus perselingkuhan di keluarga Norma Risma berlanjut. Polda Banten telah melakukan gelar perkara kasus perzinahan

|
Editor: Liska Rahayu
Kolase: YouTube/Intens Investigasi dan TikTok
Begini Reaksi Norma Risma Usai Ibu dan Mantan Suaminya Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Sudah lama tenggelam, akhirnya kasus perselingkuhan di keluarga Norma Risma berlanjut.

Polda Banten telah melakukan gelar perkara kasus perzinahan antara Rozy dengan mertuanya, Rihanah.

Kasus ini menjadi viral di awal tahun 2023 usai Norma Risma melaporkan perselingkuhan antara suami dan ibu kandungnya.

Norma Risma akhirnya bernapas lega setelah Rozy Zay Hakiki yang selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu pun dengan sang ibunda, Rihanah yang turut ditetapkan jadi tersangka.

RZ atau Rozy Zay Hakiki dan mertuanya RH atau Rihanah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, Norma Risma mengambil keputusan dengan melaporkan ibu kandung dan mantan suamianya ke polisi, sejak 7 bulan lalu pada (29/1/2023).

Norma Risma sendiri berharap agar kasus tersebut segera selesai lantaran ia mengaku ingin membuka lembaran baru.

Menilik akun Instagram pribadinya, Norma Risma mengunggah ulang postingan kuasa hukumnya, Subadria Nuka terkait penetapan status tersangka Rozi dan Rihanah.

Tak ada keterangan apapun dalam unggahan Norma Risma tersebut.

Adapun penetapan itu telah disampaikan oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

Mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Peristiwa perselingkuhan suami dengan mertua perempuan yang terjadi di Kota Serang itu sempat viral di media sosial, setelah Norma Risma mengungkapkannya.

Norma Risma mengaku hatinya hancur saat mengetahui bahwa suaminya Rozy kedapatan berselingkuh dengan ibu kandungnya Rihanah dan digerebek warga.

Norma Risma sendiri berharap agar kasus tersebut segera selesai lantara ia mengaku ingin membuka lembaran baru.

Mengingat kasus dugaan perzinaan yang dilaporankan telah bergulir lama di Polda Banten sejak awal 2023 lalu.

"Saya berharap kasus ini cepat terselesaikan, karena kan kasus ini sudah cukup lama, saksi-saksi juga sudah jelas, saya juga ingin membuka lembaran baru, capek juga kalau ini gak selesai-selesai," kata Norma Risma dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial, Senin, (31/7/2023).

Norma Risma Tiga Kali Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya pelapor yakni Norma Risma kembali menjalani pemeriksaan di Polda Banten dalam kasus dugaan perzinahan mantan suami dan ibu kandungnya, Selasa (8/8/2023).

Norma Risma melaporkan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya sendiri, Rihanah, pada Janauari 2023.

Menurut Tim Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut sudah masuk tahap peyidikan pada 21 Juli 2023.

"Intinya hari ini pemeriksaan mba Norma masih sebagai pelapor karena tahapannya naik dari proses ke penyelidikan ke penyidikan aja," kata kuasa hukum dari 911 Hotman Paris tersebut.

Badri menjelaskan, dalam tiga kali pemeriksaan di Polda Banten, Norma Risma dibanjiri 30 pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu kata Badri, sejumlah orang saksi termasuk bapaknya Norma Risma, Nursalam sudah menjalani pemeriksaan.

"Saksi-saksi sudah diperiksa termasuk yang menggerebek dugaan perzinahan itu. Terus ini pemeriksaan ketiga," ujarnya.

Menurut Badri, penyidik Polda Banten juga sudah melakukan pemanggilan pada Rozy Zay Hakiki dan Rihanah terkait kasus tersebut.

"Penyidik katanya masih menunggu informasi dari saudari R dan R, karena sudah dipanggil namun belum ada konfirmasi untuk kehadirannya," jelasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved