Dugaan Korupsi Proyek Kantin
Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Kantin Dinkes Sumut, Mantan dan Pejabatnya Belum Juga Diperiksa Polisi
Kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinkes Sumut yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan masih jalan di tempat
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar sampai saat ini masih jalan di tempat ditangani penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, bahwa perkaranya masih didalami oleh penyidik.
Namun Fathir tidak menjelaskan, kapan anggotanya akan memanggil dan memeriksa mantan dan pejabat Kepala Dinas Kesehatan saat ini.
"Penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum," kata Fathir, Rabu (23/8/2023).
Ditanya lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi, ia mengaku pihaknya masih menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Fathir mengaku tidak ingin serampangan menangani perkara, sehingga tahu arah penyidikan, dan tahu siapa yang nantinya bakal dijadikan tersangka jika dalam proses pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa - siapa saja, ada atau tidak perbuatannya," pungkas Fathir.
Sudah Pernah Diingatkan Inspektorat
Proyek pembangunan kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar sarat korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut ini pun bergulir ditangani Polrestabes Medan.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan proyek bermasalah ini.
"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Soroti Pembangunan Kantin Dinkes Provsu Senilai Rp 2 Miliar, Dinilai Asal-asalan
Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.
"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa sebelumnya mengatakan pihaknya mulai mendalami dugaan korupsi proyek kantin pada Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Dilapor ke Polrestabes Medan
Fathir mengatakan, memang ada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi proyek kantin tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.