DSC DPRD dan DPD
Hingga Batas Waktu, Masyarakat tak Ada yang Tanggapi DCS DPRD dan DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tidak ada menerima tanggapan masyarakat terkait dengan pengumuman DCS DPRD dan DPD
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tidak ada menerima tanggapan masyarakat terkait dengan pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut dan Balon DPD RI di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, masa tanggapan masyarakat itu berlangsung sejak 19 hingga 23 Agustus 2023.
Namun, kata Batara, Hingga Rabu (23/8/2023) pukul 00.00 WIB, tidak ada masyarakat yang menyampaikan laporan terkait pengumuman DCS dan Balon DPD RI tersebut.
Baca juga: Pasca Ditetapkan DCS Bacaleg dan DPD, KPU Sumut Beri Ruang Tanggapan Masyarakat Hingga 23 Agustus
"Belum ada tanggapan masyarakat masuk ke KPU Sumut, hingga tadi malam pukul 00.00 WIB," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Batara mengatakan bahwa pelayanan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS dan Balon DPD RI tersebut di Kantor KPU Sumut dilakukan secara online dan offline.
"Setelah ini akan dilakukan percermatan DCT (Daftar Caleg Tetap), 24 September sampai 3 Oktober 2023," jelas Batara.
Ia mengatakan bahwa partai politik masih boleh mengganti Bacaleg. Jika kemudian diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.
Baca juga: Bacaleg Golkar Indra Alamsyah Ditangkap Polisi Oplos Gas LPG Bersubsidi, Ini Tanggapan KPU Sumut
"Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia dan ketiga, diambil kebijakan oleh partai untuk diganti," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan 1.543 DCS anggota DPRD Sumut.
Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Selain DCS, KPU Sumut juga mengumumkan KPU Sumut juga menetapkan dan mengumumkan 21 Daftar Calon DPD Sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor : 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Baca juga: KPU Sumut Umumkan Hasil Vermin Bacaleg DPRD Sumut, Ada 306 Berkas Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Untuk diketahui, KPU Sumut telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.
Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.