Viral Medsos

Penampilan Putri Candrawathi Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho/ Tribun-Medan.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). Penampilan Putri Candrawathi menjadi sorotan dengan berpenampilan serba hitam. (HO) 

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

penampilan terbaru putri candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023. Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan. Istri Ferdy Sambo itu terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan. Lalu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula. (Humas Ditjenpas Kemenkumham)

Jaksa Tak Bisa PK

Diketahui, Jaksa kini sudah tak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah upaya hukum selanjutnya karena telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Namun, Ketut mengatakan terdakwa Ferdy Sambo dkk masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum PK apabila masih ingin mengajukan haknya. Sebab, putusan MK tersebut hanya membatasi jaksa mengajukan PK.

"Kita dengar dulu nanti setelah dilakukan eksekusi, setelah statusnya terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati di tingkat PN Jakarta Selatan.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Vonis kasasi Ferdy Sambo telah diketok MA pada Selasa (8/8/2023).

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved