Berita Sumut

Polisi Gadungan Dua Kali Rampok Pengendara, Tuduh Korban Bawa Narkoba, Kini Mendekam di Tahanan

Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25), keduanya warga Pematangsiantar ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Dua tersangka yang mengaku polisi telah ditahan di Mapolres Taput. Polisi gadungan ini merampok korbannya sebanyak dua kali.  

Zuhatta menambahkan, dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE, satu buah pistol atau senjata mainan, dan satu unit HP. 

"Kedua tersangka sudah resmi di tahan di polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved